Jangan Takut Uang Hilang, Investasi di Pasar Modal Sudah Ada Penjaminnya

Jakarta -Investor pasar modal saat ini tidak perlu khawatir dananya hilang. Mulai awal tahun ini, otoritas pasar modal telah membentuk PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) yang fungsinya menjamin keamanan dana nasabah.

Hal ini sejalan dengan dorongan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjaring sebanyak-banyaknya jumlah investor di pasar modal dengan jaminan keamanan investornya.


Presiden Direktur SIPF Yoyok Isharsaya mengungkapkan, jaminan perlindungan dana investor pasar modal ini bukan akibat risiko investasi namun adanya pembobolan atau penyalahgunaan dana oleh perusahaan sekuritas.


"Apa yang terjadi dengan aset nasabah, dana perlindungan yang akan menanggung. Ini lebih ke jaminan keamanan terhadap aset bukan akibat kerugian investasi. Kita melakukan preventif, harapannya jangan sampai ada pembobolan," ujar Yoyok di acara Investor Summit and Capital Market Expo 2014 dengan tema 'Investasi di Pasar Modal Sebagai Gaya Hidup Untuk Masa Depan yang Lebih Baik,' di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (18/9/2014).


Dia menjelaskan, perlindungan dana investor di pasar modal ini sudah lebih dulu diterapkan di negara-negara lain seperti Malaysia yang sudah diterapkan pada 1997, Singapura 2001, Thailand 2004.


"Di pasar modal ke depan lembaga ini akan besar dan memberi jaminan ke investor," kata dia.


Yoyok menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana jaminan batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.


Sementara batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar.


Sedangkan Thailand maksimal jaminannya Rp 272 juta, Malaysia Rp 274 juta, Singapura Rp 327 juta.


"Kita Rp 25 juta untuk investor dan kustodian Rp 50 miliar. Harus merasa aman dan nyaman, jangan dipusingkan lagi, was-was, aset dihilangkan atau ditipu," pungkasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!