Rawan Cuci Uang Hingga Penyelundupan, Money Changer Diawasi BI dan Polri

Jakarta -Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini menandatangani pedoman kerja penanganan dugaan usaha tindak pidana sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau familiar disebut usaha money changer. Kerja sama ini didasari atas potensi aktivitas kriminal yang terjadi dalam transaksi valuta asing di money changer.

Aktivitas sistem pembayaran maupun transaksi di money changer berpotensi dipakai sebagai modus ilegal untuk kegiatan pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkotika, hingga penyelundupan. Bisnis money changer biasa dipakai untuk menyamarkan bisnis ilegal, seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing.


"Penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing ini sangat penting, mengingat bisnis valuta asing merupakan salah satu jenis usaha yang rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas saat acara penandatangan di Begawan Lounge, Gedung A Komplek BI, Jakarta, Rabu (24/9/2014).


Kerja sama ini juga meliputi aktivitas tukar menukar informasi atau data terkait transaksi valuta asing antara BI dan Polri. Selain itu, kedua pihak sepakat melakukan sosialisasi dan peningkatan kompetensi terkait penanganan pidana kejahatan dalam valuta asing.


"Kerja sama untuk penegakan hukum. Ada pertukaran informasi, ada sama-sama peningkatan kompetensi untuk masing-masing sumber daya manusia di Polri dan BI," sebut Ronald.


Ronald tidak menampik selama ini masih ada money changer ilegal yang beroperasi di Indonesia. Untuk membedakan money changer legal dan illegal adalah adanya sertifikat izin dari BI.


Izin ini wajib dipasang di setiap money changer. Untuk menindak money changer ilegal atau nakal, BI akan menyerahkan kepada Polri.Next


(feb/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!