Upah Buruh Lebih Murah dibanding DKI, Jateng Akan Diserbu Industri Padat Karya

Jakarta -Kawasan industri padat karya saat ini banyak terpusat di daerah Jakarta dan Jawa Barat. Namun dalam 5 tahun ke depan, investasi di sektor industri akan banyak dialihkan ke daerah Jawa Tengah atau bahkan di luar Jawa.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, dalam 5 tahun ke depan akan banyak investasi padat karya yang masuk. Namun dia akan mendorong investasi tersebut agar diarahkan ke daerah di luar Jakarta dan Jawa Barat.


"Kita mau investasi yang padat karya itu ke Jawa Tengah. Kita mau bicara bupati di sana, sama gubernur, kalau nanti kita mau besar-besaran mau masuk ke sana, agar semua ini mereka mengatur jadi satu industrial estate," papar Sofjan kepada detikFinance, Kamis (25/9/2014).


Dikatakan Sofjan, alasan yang paling utama mengarahkan investasi industri padat karya ke luar Jabodetabek adalah upah minimum. Di Jabodetabek, upah minimum sudah lebih dari Rp 2 juta per bulan.


Bagi industri padat karya, angka tersebut sudah tidak kompetitif. Apalagi untuk bersaing dengan negara-negara ASEAN dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015.


"Kita kasih ke tempat yang paling miskin di sana. Kita cari buruhnya, kita carikan pekerjaan. Itu kita akan lakukan dan beberapa daerah lain. Untuk membantu pengangguran di sana dan informal sector," katanya.


Sofjan juga mengatakan, sudah membicarakan hal ini dengan wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK). "Ke luar Jawa juga, apakah itu nanti ke Makassar atau Kalimantan. Saya sudah bicara dengan Pak JK, kita sedang mengatur semuanya agar ini didukung sepenuhnya," tutur Sofjan.


Seperti diketahui, besaran upah minimum di Jawa Tengah pada 2014 bervariasi. Angka tertinggi di Semarang yaitu Rp 1.423.000 per bulan dan terendah di Purworejo sebesar Rp 900.000 per bulan.


Sedangkan di Jakarta dan Jawa Barat rata-rata di angka Rp 2.000.000 per bulan. Bahkan untuk tahun depan, buruh di Jabodetabek menuntut upah hingga Rp 3.200.000 per bulan.


(zul/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!