Airport Tax Terpisah dari Tiket Pesawat, Dahlan: Kita Primitif Sekali

Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menilai pemisahan airport tax dengan tiket pesawat merupakan kemunduran. Menurut Dahlan, Indonesia jadi terlihat primitif sekali.

Mulai 1 Oktober 2014 PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan memisahkan Passanger Service Charge (airport tax) dari tiket. Hal ini dilakukan karena Garuda mengaku ada kerugian sekitar Rp 2,2 miliar per bulan gara-gara penerapan ini tidak diikuti oleh maskapai lain.


Seluruh Bandara internasional di Asia Pasifik sudah menggabungkan dua hal ini, kecuali Indonesia dan Brunai Darusalam yang masih memisahkan pembayaran airport tax dan tiket penerbangan.


"Memang saya prihatin sekali karena kalau airport tax dipisahkan dari tiket. Ini tidak hanya Garuda ya, memang negara kita kelihatan primitif sekali. Negara kita kelihatan tidak memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jasa bandara," kata Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).


Pasca pelepasan airport tax dan tiket, praktis hanya anak usaha Garuda (Citilink) yang masih menerapkan PSC on Ticket. Akibatnya calon penumpang akan direpotkan saat berada di bandara. Artinya ada tambahan waktu dan pintu yang harus dilewati penumpang pesawat hingga berhasil masuk ke dalam boarding lounge.


"Kita ke negara lain begitu sederhananya, begitu ke negara lain begitu gampangnya. Begitu di bandara Indonesia, harus check in, nanti bayar airport tax sendiri," jelasnya.


Dahlan mengaku PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator bandara pelat merah tidak bisa memaksa maskapai nasional dan internasional menerapkan PSC on Ticket.


Kebijakan tersebut ada di regulator, Kementerian Perhubungan. Meski Kemenhub baru menerapkan regulasi PSC on Ticket setelah 2 tahun program penggabungan airport tax dan tiket Garuda namun Dahlan menilai dalam aturan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, KP 447 tahun 2014 tanggal 9 September 2014, tidak berisi sanksi dan rincian yang jelas terkait penerapan penggabungan tiket dan PSC.


"AP tidak bisa memaksakan karena ini regulasinya di Kemenhub. Saya sudah paksa AP, tapi AP bilang kita tidak punya wewenang," ujarnya.


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!