Siapa yang Akan Ganti Kerugian Nasabah Brent Securities?

Jakarta -Dana nasabah PT Brent Ventura yang diinvestasikan melalui Medium Term Notes (MTN) macet dibayarkan sejak Maret 2014. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan intensif atas dugaan adanya penggelapan dana nasabah oleh anak usaha PT Brent Securities tersebut.

Lantas, siapa yang bakal menanggung hilangnya dana nasabah ini?


"Yang bertanggung jawab yang melakukan, sekuritas bertanggung jawab," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sardjito saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/9/2014).


Sardjito menjelaskan, meskipun saat ini sudah terbentuk lembaga perlindungan dana investor pasar modal, namun dalam praktek di lapangan harus disesuaikan dengan kasus pelanggarannya.


Dia menegaskan, tidak semua pelanggaran dan kelalaian perusahaan sekuritas bisa diambil alih tanggung jawabnya oleh lembaga ini. Lagipula lembaga yang baru terbentuk ini juga masih dalam tahap pengembangan.


"Nggak (ditanggung SIPF) lah. SIPF saja baru terbentuk, enak saja langsung minta ganti rugi. Kalau fraud kayak gitu nanti kita lihat seperti apa pelanggarannya, tapi kita konservatif dulu, sekuritas bertanggung jawab, kalau sedikit-sedikit diganti SIPF ya susah," tandasnya.


Perlu diketahui, mulai awal tahun ini, otoritas pasar modal telah membentuk PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) yang fungsinya menjamin keamanan dana nasabah.


Nasabah pasar modal tidak perlu khawatir dananya hilang atau lenyap akibat pelanggaran atau penggelapan yang dilakukan perusahaan sekuritas.


Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana jaminan batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.


Sementara batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!