Dahlan Iskan: BPK Tetap Audit Keuangan BUMN

Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan mengaudit atau memeriksa laporan keuangan dari 138 BUMN. Wewenang ini dikuatkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

"Adanya putusan MK itu jadi ada kepastian memang permohonan ditolak, dan BPK itu tetap bisa periksa BUMN," kata Dahlan usai rapat pimpinan BUMN di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (25/9/2014).


Sebelumnya, Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN, dan Pusat Pengkajian Masalah Strategi Universitas Indonesia (PPMSUI) mengajukan uji materi.


Isi uji materi tersebut adalah ingin memisahkan kekayaan negara yang ada di BUMN. Pasalnya, Direksi BUMN kerap tersandera, karena kerugian korporasi yang dijalankan sesuai prinsip bisnis bisa dianggap kerugian negara yang berujung pidana.


Pasca penolakan di MK, Dahlan meminta jajarannya melakukan sosialisasi hasil keputusan uji materil kepada seluruh BUMN.


"Saya ingin keputusan MK mengenai keuangan BUMN disosialisasikan ke seluruh BUMN. Poin-poin apa saja dan ini sedang disusun bagian hukum karena keputusanya kan permohonan uji materi ditolak," sebutnya.


Kementerian BUMN selaku salah satu pengusul uji materi menerima dengan legowo putusan MK tersebut.


"Sejak semula kita memang tidak mempermasalahkan itu jadi gugatan itu silakan saja BPK tetap memeriksa dan memang tidak ada keinginan supaya nggak diperiksa BPK," jelasnya.


(feb/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!