Permudah Pengawasan, OJK Wajibkan Konglomerasi Keuangan Tunjuk Entitas Utama

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan peraturan terkait Tata Kelola Terintegrasi pada Group Konglomerasi Keuangan di Indonesia.

Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Boedi Armanto menjelaskan, aturan ini akan mengatur mengenai penerapan tata kelola terintegrasi di Group Industri Keuangan yang ada di Indonesia.


"Aturan ini memuat antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab direksi dan entitas utama konglomerasi, komite tata kelola terinetgrasi, satuan kerja kepatuhan terintegrasi, satuan kerja audit intern terintegrasi dan pedoman tata kelola terintegrasi," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (25/9/2014) sore.


Disebutkannya, Konglomerasi Keuangan adalah grup usaha jasa keuangan yang saling terkait. Risikonya adalah adanya potensi gangguan berantai pada manajemen perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.


Ia bilang, solusinya adalah dengan melokalisir gangguan pada satu unit usaha yang terindikasi mengalami masalah.


Lewat aturan ini, OJK akan meminta grup konglomerasi dengan induk usaha dari industri non-keuangan untuk menentukan entitas utama yang bertugas mengintegrasikan penerapan manajemen risiko pada konglomerasi keuangan.


"Industri diminta menetapkan entitas utama, berikut penjelasan dan alasannya kenapa memilih entitas tersebut sebagai entitas utama," sambung dia.


Penentuan entitas utama dalam konglomerasi keuangan, lanjutnya, diperlukan agar penilaian risiko secara grup dapat dilakukan dengan lebih terarah.


Ia menyebut, masih banyak group konglomerasi keuangan di Indonesia dengan kepemilikan atau pemegang saham pengendalinya bukan lembaga jasa keuangan. "Ini membuat OJK kesulitan melakukan pengawasan secara terintegrasi," tegas dia.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!