Jokowi-JK Butuh UU Khusus Penanganan Krisis

Jakarta -Pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Perekonomian global yang masih bergejolak bisa berdampak kepada Indonesia.

Misalnya isu rencana kenaikan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserves/The Fed. Jika ini terjadi tahun depan, maka dana-dana di pasar modal akan kembali ke AS dan terjadi guncangan di Indonesia.


Menghadapi hal tersebut, Menteri Keuangan Chatib Basri menilai Indonesia sangat membutuhkan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ini adalah aturan yang menjadi dasar hukum pengambilan keputusan kala terjadi masalah di sektor keuangan.


"Urgent (mendesak), karena kita akan berhadapan dengan likuditas yang ketat akibat normalisasi kebijakan di AS. Jadi bukan tidak mungkin ada guncangan di dalam sektor keuangan," tegasnya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Rabu (24/9/2014).


Aturan mengenai JPSK juga memberi landasan bagi pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil kebijakan. Masing-masing institusi ini punya peran tersendiri kala mengatasi gejolak di pasar keuangan.


"Kalau ada guncangan, kita cegah agar krisis nggak terjadi. Tentunya yang kita butuhkan UU JPSK," tutur Chatib.


Pemerintah dan BI, lanjut Chatib, memang berkomitmen untuk melakukan antisipasi dan pencegahan krisis. Namun UU JPSK akan memberikan landasan yang kuat sehingga kebijakan bisa lebih optimal.


"Semuanya harus didorong. Tapi kan UU-nya nggak ada," ujarnya.


Pemerintah sebenarnya sudah mengajukan RUU JPSK kepada DPR sejak 2009, kala krisis keuangan global masih hangat-hangatnya. Namun perdebatan RUU tersebut selalu alot, dan akhirnya sekarang terlupakan.


DPR kala itu tidak sepakat dengan sejumlah poin di RUU JPSK. Salah satunya adalah kebijakan tidak disalahkan dan dibawa ke ranah hukum.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!