Pelanggaran Brent Securities Mengarah ke Pidana? Ini Kata OJK

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap PT Brent Securities yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah atas surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sardjito mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut akan berlanjut hingga ke jalur hukum jika memang pelanggarannya masuk dalam tindak pidana.


"Sedang diperiksa lebih lanjut kalau melanggar UU pasar modal akan kita tegakkan, bila melakukan hal-hal melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai tingkat kesalahannya. Pasal 102 UU pasar modal menyebut peringatan tertulis sampai cabut izin usaha. Kalau ada pidana akan ditindak hukum," ungkap dia saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/9/2014).


Namun begitu, Sardjito menjelaskan, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan secara mendalam bersama pihak-pihak terkait. Pemeriksaan intensif ini akan menentukan pelanggaran apa yang telah dilakukan Brent Securities.


"Periksa kan nggak gampang. Dari direktorat teknis sudah diserahkan ke direktorat pasar modal, harus bisa diselesaikan ini. Pokoknya sedang dilakukan pemeriksaan oleh OJK, mau melakukan pendalaman, ini akan cepat," tegasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!