OJK Sudah Mengendus Pelanggaran Brent Securities

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengendus dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Brent Securities atas dana nasabahnya. Pihaknya tengah mengintensifkan pemeriksaan untuk menguak dugaan penggelapan dana nasabah atas utang obligasi jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan perseroan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sardjito mengaku, pemeriksaan intensif sedang dilakukan saat ini. Pihaknya bersama otoritas terkait memang sudah mengetahui hal ini dan tengah bekerjasama untuk bisa mengungkapnya.


"Pokoknya sedang diperiksa. Sudah beberapa saat, waktu lalu soal ini, laporan dari bursa. Pokoknya sedang diperiksa di direktorat kita, sudah dipanggil, di pasar modal juga sedang proses, kita akan cepat," ujar Sardjito saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/9/2014).


Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Brent Securities ini akan ditindaklanjuti lebih dalam jika terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan.


"Sedang diperiksa lebih lanjut kalau melanggar UU pasar modal akan kita tegakkan sanksi," katanya.


Sardjito menyebutkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dibuat, bisa berupa sanksi hingga pencabutan izin usaha.


"Bila melakukan hal-hal melanggar peraturan akan dikenai sanksi administrasi sesuai tingkat kesalahannya. Pasal 102 UU pasar modal memberi peringatan sanksi tertulis sampai cabut izin usaha," tandasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!