Maaf, Mobil 'Murah' Boleh Naik Harga Setelah 1 Tahun Diluncurkan

Jakarta -Kementerian Perindustrian membuka ruang kepada produsen mobil 'murah' atau Low Cost and Green Car (LCGC) untuk menaikkan harga. Kenaikan harga tersebut bisa dilakukan dengan pertimbangan inflasi tahunan.

Dirjen Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan izin menaikkan harga LCGC hanya diberikan kepada produsen yang telah merilis produknya setidaknya sudah 12 bulan.


Saat ini produsen LCGC yang sudah 12 bulan meluncurkan produknya hanya Toyota dan Daihatsu, sedangkan Suzuki, Honda, Datsun belum sampai 12 bulan.


"Boleh asal sudah 12 bulan, sesuai SK, baca deh SK-nya. Saya lupa siapa saja yang sudah 12 bulan. Tapi Honda kan belum," kata Budi di gedung DPR-RI, Jumat (26/9/2014).


Budi menambahkan kenaikan harga mobil LCGC juga akan disesuaikan dengan kenaikan inflasi. Jika dihitung-hitung kenaikan inflasi tahun ini sebesar 6,7%.


"Tergantung inflasi, nilai kurs jadi disesuaikan kenaikannya berapa. Tapi besarannya atas persetujuan Kemenperin," katanya.


Aturan teknis soal LCGC tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.


Petunjuk teknis tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Dalam Permenperin disebutkan plafon harga Rp 95.000.000 + 15 % untuk penambahan teknologi transmisi (otomatis) + 10% safety.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!