Lahan yang sudah dibebaskan dari keempat ruas itu adalah ruas Palembang-Indralaya, dan ruas Pekanbaru-Kandis-Dumai. Besaran appraisal (penilaian wajar) ganti rugi yang dibayarkan untuk membebaskan lahan di ruas tol itu tak lebih dari Rp 50 ribu/meter persegi.
Kasubdit Pengadaan Lahan Direktorat Jenderal Bina Marga Harry Marzuki mengatakan, untuk ruas Palembang-Indralaya, pemerintah melalui tim pembebasan tanah memberikan ganti rugi sebesar Rp 44 ribu/meter persegi.
"Palembang-Indralaya itu Rp 44 juta/meter persegi. Itu sudah selesai 7 km," kata Herry ditemui di kantornya dikutip Kamis (25/9/2014).
Herry mengatakan, lahan yang dibebaskan tersebut menggunakan undang-undang pembebasan lahan yang baru yaitu UU No 2 tahun 2012 Bagi Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum.
"Mereka mau terima, daripada mengurus ke pengadilan," kata Herry.
Selain Palembang Indralaya, ruas Pekanbaru-Kandis yang pembebasan lahannya baru mencapai 12% pun memiliki harga ganti rugi lahan yang sangat murah.
"Pekanbaru-Kandis Rp 9.000 per meter persegi. Mereka yang dibebaskan itu perusahaan, jadi murah. Kalau Palembang-Indralaya itu rumah warga," kata Herry.
(zul/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!