Pajaknya Banyak, Obligasi Korporasi Tidak Berkembang

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan swasta untuk lebih agresif menerbitkan surat utang atau obligasi. Ini salah satu cara untuk lebih meramaikan pasar modal Indonesia. Selama ini, perkembangan obligasi korporasi masih minim.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan, sampai saat ini total obligasi korporasi yang beredar di pasar hanya mencapai Rp 200 triliun, jauh di bawah obligasi pemerintah yang mencapai sekitar Rp 800 triliun.


"Pasar surat utang swasta masih sedikit. Data 2013-2014, obligasi korporasi sekitar Rp 200 triliun berkisar di situ. Kalau dibandingkan government bond sudah mencapai Rp 800 triliun," kata Nurhaida saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/9/2014).


Dia menjelaskan, masih minimnya penerbitan obligasi korporasi ini karena minim permintaan dari pasar. Salah satunya karena banyak beban pajak yang harus dibayar jika membeli obligasi korporasi di Indonesia.


Pajak obligasi ditarik melalui kupon atau imbal hasil yang didapatkan. Setiap kupon dari obligasi ada pajak yang harus ditanggung.


Selain itu, ada pajak transaksi obligasi juga. Setiap obligasi ditransaksikan dan mendapat keuntungan, ada pajak yang juga harus ditarik.


Penerapan pajak atas obligasi ini tidak ada di Singapura. Di sana, ada insentif pajak untuk setiap pembelian obligasi.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!