Tak Bisa Bayar Utang Rp 4 Triliun, Bakrie Telecom Digugat Investor di AS

New York -PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dituntut investor di Amerika Serikat (AS) gara-gara dianggap gagal bayar obligasi senilai US$ 380 juta (Rp 4,1 triliun). Sudah dua kali operator Esia itu lalai bayar bunga utang.

Akibatnya, anak usaha Grup Bakrie itu terancam gagal bayar jika kembali lalai. Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd, dan Trucharm Ltd merupakan tiga penggugat dalam kasus ini.


Sementara yang digugat adalah Bakrie Telecom Pte Ltd, BTEL, PT Bakrie Network, dan PT Bakrie Connectivity di Pengadilan New York.


Emiten berkode BTEl itu adalah induk usaha Bakrie Telecom Pte Ltd, perusahaan Singapura yang menerbitkan obligasi tersebut. Semetara Bakrie Network dan Bakrie Connectivity adalah perusahaan afiliasi BTEL.


Pihak penggugat, yang punya lebih dari 25% kepemilikan obligasi itu menyatakan surat utang tersebut akan jatuh tempo Mei 2015. Grup Bakrie dianggap dua kali gagal bayar bunga pada November 2013 dan Mei 2014.


"Tergugat telah mengakui bahwa ancaman gagal bayar ini akan terus berjalan tapi tidak ada pembayaran bunga yang dilakukan," kata pihak penggugat dalam dokumen yang diterima Reuters, Kamis (25/9/2014).


"Dengan demikian besar kemungkinan tergugat akan mengalami gagal bayar untuk pembayaran November 2014," tambahnya.


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!