Menteri PU Sebut Ganti Rugi Lapindo oleh Pemerintah, Ini Kata Chatib Basri

Jakarta -Proses ganti rugi pembayaran sisa kompensasi terhadap korban lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur masih belum tuntas. Dana yang belum dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya kepada korban Lapindo sekitar Rp 781,6 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menuturkan dana tersebut tidak harus datang dari APBN khususnya periode 2015. Ia beralasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah hanya memastikan warga menerima ganti rugi.


Artinya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) tak berkewajiban menyediakan anggaran untuk pembayaran ganti rugi warga yang terkena lumpur Lapindo.


"Dalam putusan MK, pemerintah hanya memastikan bahwa warganya digantikan. Tapi not necessarily (tak perlu) dari uang negara," ujar Chatib di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (25/9/2014)


Sebelumnya dalam rapat koordinasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pekan lalu di Jakarta, pihak PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan sudah tidak mampu membayar sisa tanggungan Rp 781,6 miliar. Dana untuk pembayaran korban lumpur akan dibayar dengan APBN 2015.


"Ada 2 opsi. Pertama, menggunakan dana talangan Pemerintah. Kedua, Penyelesaian pembayaran diambil alih oleh Pemerintah dan sebagian aset dalam Peta Area Terdampak (PAT) per 22 Maret 2007 sektiar 25% selanjutnya akan menjadi milik Pemerintah," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto usai rapat koordinasi BPLS, kemarin.


Menurut Djoko Kirmanto, peserta rakor sepakat bahwa sisa pembayaran akan dibayar dengan APBN.


"Saya pastikan ganti rugi akan dibayar pemerintah. Hasil rapat akan segera disampaikan ke rapat kabinet. Intinya hanya menunggu persetujuan presiden," kata Djoko Kirmanto.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!