Hal tersebut dibahas dalam diskusi di Kantor OJK yang menghadirkan Direktur Pengaturan Bank Umum Trisnawati Gani dan Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis Boedi Armanto.
Dalam diskusi itu Boedi menjelaskan, Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok yang saling terkait satu sama lain karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.
"Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai sub sektor keuangan (Konglomerasi Keuangan) telah meningkatkan kompleksitas Transaksi dan Interaksi antar lembaga dalam sistem keuangan," ujar dia dalam diskusi yang berlangsung Kamis (25/9/2014).
Dampak negatif dari konglomerasi adalah meningkatnya risiko gangguan kegiatan usaha berantai pada perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu kelompok konglomerasi keuangan yang saling terkait.
"Misalnya dahulu ada namanya Asiatic dan Bank Dagang Bali. Bagaimana gangguan yang terjadi di Asiatic berakibat pada Bank Dagang Bali sehingga keduanya ditutup," ujar dia. Memberi contoh.
Ia berpendapat, kejatuhan kelompol lembaga keuangan akan berdampak pada masyarakat dan kondisi perekonomian nasional. Next
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!