Pemerintah Pastikan Ikan Teri Impor Barang Ilegal

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, ikan teri asin impor jenis jengki dan bautio asal Thailand barang ilegal.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung beralasan, pemerintah sejak tahun 2011 tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin impor ikan asin jenis teri.


"Harusnya begitu (barang ilegal). KKP memang tidak ada keluarkan izin impor sejak tahun 2011," kata Saut kepada detikFinance, Sabtu (27/9/2014).


Saut menjelaskan, ketentuan pengendalian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2011, dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011.


Sedangkan rekomendasi izin atas importasi ikan teri asin sudah tidak dilakukan sejak pemberlakuan Permen 15 di 2011.


"Pengendalian impor ini perlu sekali kita lakukan, untuk melindungi pasar dalam negeri dan untuk kepentingan nelayan," imbuhnya.


Lebih lanjut Saut menambah, dari segi produksi, ikan teri asin cukup melimpah bahkan bisa diekspor keluar negeri.Next


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!