Ada PTSP, Izin 12 Proyek Pembangkit Listrik Dikebut Hanya 3 Bulan

Jakarta -Sejak uji coba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat 15 Januari hingga 3 Februari 2015, tercatat ada 12 proyek ketenagalistrikan yang diajukan perizinannnya melalui PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Targetnya, izin 12 proyek ini bisa tuntas dalam 3 bulan atau jauh lebih cepat dari sebelum ada PTSP yang bisa mencapai bertahun-tahun.


Masing- masing 3 proyek merupakan penanaman modal asing (PMA) dan 9 proyek merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan total kapasitas 257,8 MW.


Proyek ketenagalistrikan tersebut terdiri dari 6 proyek PLTA/PLTM, 3 proyek PLTS, dan 3 proyek PLTU yang tersebar di 11 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, NTB, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.


“BKPM akan terus mengawal proses perizinan proyek ketenagalistrikan tersebut agar waktu pemrosesannya sesuai atau bahkan lebih cepat dari SOP yang saat ini berlaku,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2015).


BKPM saat ini sedang melakukan proses percepatan perizinan. BKPM akan menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menentukan percepatan waktu dari setiap proses perizinan sektor kelistrikan.


“Proses pelayanan perizinan dari 12 proyek yang sudah mengajukan aplikasi diharapkan dapat memberikan input bagi BKPM dan Kementerian/Lembaga untuk menentukan percepatan waktu dan penyederhanaan proses perizinan. Kita harapkan, 3 bulan mendatang sudah dapat diputuskan percepatan perizinan sektor ketenagalistrikan,” jelas Franky.Next


(zul/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com