Amien Sunaryadi Sederhanakan Proses Pengadaan Barang di Sektor Migas

Jakarta -Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi terus melakukan pembenahan di sektor hulu migas. Kali ini, ia mengeluarkan aturan penyederhanaan proses tender pengadaan barang.

"Saya telah melakukan revisi Pedoman Tata Kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di industri hulu migas," kata Amien dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2015).


Menurut Amien Sunaryadi, tujuan dari revisi tersebut antara lain percepatan dan penyederhanaan proses tender, peningkatan penggunaan produk dan perusahaan dalam negeri, serta peningkatan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa.


Dicontohkannya, pada aturan baru ini menyebutkan bahwa dalam proses tender di KKKS, proses persetujuan hasil pelaksanaan tender yang memerlukan persetujuan SKK Migas adalah untuk tender di atas Rp 200 miliar. Sebelumnya, persetujuan hasil pelaksanaan tender diwajibkan untuk tender di atas Rp 50 miliar.


Selain itu, aturan ini menyebutkan mekanisme pelelangan sederhana dan percepatan tender untuk jenis pekerjaan pengeboran dan seismik laut lepas pantai.


"Langkah ini terkait kebutuhan operasional hulu migas yang butuh percepatan proses. Harapannya dapat mendukung capaian produksi migas yang ditargetkan pemerintah," kata Amien.


Di sisi lain, diatur ketentuan mengenai kesediaan untuk dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption oleh auditor independen.Next


(rrd/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com