Dari 30.000 Ritel Modern, 76% Bakal Tak Boleh Jual Bir

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 30.000-an gerai toko modern atau toko swalayan yang beroperasi di Indonesia mencakup minimarket, supermarket, dan hipermarket. Dari jumlah itu, sebanyak 23.000 atau 76% adalah minimarket yang bakal kena ketentuan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) maksimal alkohol 5% (bir/golongan A).

"Jadi terhitung 16 April 2015 sudah tidak boleh lagi jual minol di minimarket. Dari 30.000 lebih toko swalayan, 23.000 di antaranya skala minimarket di seluruh Indonesia," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina usai raker dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015)


Ia mengatakan, hal itu belum termasuk penjualan bir untuk para toko pengecer di luar toko modern. Untuk menegaskan pihaknya akan bekerjasama melakukan pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah, masyarakat dan sebagainya.


"Jadi artinya diperkenankan kepada minimarket untuk menjual (bir) sampai 16 April," katanya.


Srie mengatakan, sebelum 16 April 2015, para pemilik minimarket masih boleh menjual bir, namun dengan ketentuan terbatas. Lokasi penjualan bir diatur berdasarkan zona khusus, dan pembelinya harus di atas 21 tahun dengan menunjukkan KTP.


"Tapi terhitung 16 April tidak boleh ada lagi," katanya.


Ia menambahkan, secara prinsip pemerintah memberikan waktu selama 3 bulan hingga 16 April 2015 kepada minimarket secara sukarela menghapuskan stok birnya, jangan sampai ada penarikan paksa.Next


(zul/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com