Minimarket di Kawasan Wisata Juga Tetap Dilarang Jual Bir

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tak memberikan pengecualian terhadap larangan penjualan bir di minimarket untuk daerah wisata seperti Bali.

Usulan pengecualian ini sempat disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Karena kawasan wisata banyak yang membutuhkan bir. Selain itu, ada desakan agar pengaturan pembatasan penjualan minuman beralkohol (minol) termasuk bir ditentukan oleh pemerintah daerah.


"Intinya tidak diskriminatif. Yang boleh di kafe, restoran rumah makan. Kalau bali kan kafe banyak. Intinya di Indonesia berlaku hukum positif, ya sudah itu yang berlaku. Jadi nggak usah dicari-cari selanya lagi," tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina usai raker dengan Komisi VI DPR, Selasa (3/2/2015)


Srie mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, memang diatur bahwa pemda boleh melakukan peraturan sendiri dana melakukan pembatasan penjualan minol.


Namun pemerintah daerah tak bisa membuat peraturan yang berlawanan atau memperlemah peraturan di atasnya khususnya Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol


"Karena Permendag itu melanjuti Perpres. Dan di undang-undang, Mendag memiliki kewenangan melakukan pembatasan, pelarangan, dan pengaturan tata niaga," katanya.


Permendag baru ini mengatur minimarket dan pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual bir. Sementara syarat-syarat lain seperti penempatan minol di rak khusus, diberi stiker khusus 21 tahun, dan pembelian memakai identitas (KTP/SIM) tadi masih berlaku untuk supermarket hingga hipermarket.


Sedangkan untuk penjualan minol di restoran, kafe, dan rumah makan, harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari area penjualan.


(hen/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com