Jokowi Hapus Subsidi Bensin Premium, Anggota DPR 'Ribut'

Jakarta -Pemerintah sejak 1 Januari 2015 sudah melepas subsidi bensin premium. Namun masih banyak anggota DPR yang meributkan dasar pemerintah melepas subsidi pada bensin premium.

"Tolong jelaskan BBM penugasan di luar Jawa, Madura, dan Bali yang ditugaskan ke Pertamina yang saat ini Rp 6.600/liter apakah itu masih disubsidi? Istilah penugasan itu apa?" ujar Anggota Komisi VII DPR Kurtubi dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said, di Ruang Komisi VII DPR, Senin (2/2/2015).


Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi VII Amru, ia mempertanyakan maksud pemerintah mencabut subsidi pada premium, karena kebijakan ini akan menguntungkan pihak asing yakni SPBU asing.


"Ini jelas akan menguntungkan pihak lain dan asing. Saya khawatir Pertamina tidak siap menyediakan pertamax, pertamax plus, dan pertamina dex. Maka pihak asing akan impor BBM besar-besaran menjual BBM non subsidi," kata Amru.


Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi VII lainnya Hari Purnomo, apa BBM premium penugasan sama dengan BBM subsidi, jika itu tidak termasuk BBM subsidi, maka pemerintah melanggar putusan Mahakamah Konstitusi (MK), yang melarang harga BBM ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.


"Premium BBM penugasan itu tidak diberi subsidi? Apa kita mengikuti perkembangan pasar? Saya ingin mengingatkan, sesuai putusan MK, harga BBM tidak boleh ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar, makanya kami minta pemerintah kaji ulang atau kalau perlu cabut aturan yang menerapkan premium berdasarkan mekanisme pasar," tutupnya.


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com