Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengungkapkan, kedua kapal tersebut ditangkap oleh kapal pengawas KKP yaitu Hiu 003 dan Hiu 009 pada 28 Januari 2015. Sebelumnya KKP juga telah menangkap 14 kapal ilegal selama periode 21-25 Januari 2015. Secara keseluruhan jumlah tangkapan PSDKP di Januari 2015 mencapai 16 kapal.
"Baru penyerahan berkas. Semuanya ada 16 ada tangkapan, yang baru 28 Januari," kata Asep saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Senin (2/02/2015).
Saat ditangkap, KM Maharani Nusantara memuat kurang lebih 300 kg ikan sedangkan PKFB 677 bermuatan 50 kilogram ikan campur. Kedua kapal tersebut terbukti menggunakan trawl atau jaring pukat dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap.
Asep menjelaskan KM Maharani Nusantara tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Izin Berlayar (SIB). Hal yang sama juga terjadi pada kapal Malaysia PKFB 677. Saat ini kedua kapal tersebut masih dalam pemeriksaan dan proses verifikasi data ditarik ke PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat.
Apakah kapal-kapal 'bodong' tersebut akan ditenggelamkan? "Kewenangan ditenggelamkan atau tidak, itu nanti Bu Menteri," ujar Asep.
(wij/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com