Pesan Menteri Susi ke 6 Kepala Daerah: Restoran Tak Boleh Jual Kepiting Bertelur!

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 1/2015 yang melarang penangkapan dan ekspor kepiting, lobster, dan rajungan dalam keadaan bertelur. Aturan ini belum dipahami sepenuhnya oleh para pelaku usaha, termasuk restoran yang masih menempatkan kepiting bertelur dalam menu.

Hal itu disampaikan Susi usai bertemu dengan beberapa kepala daerah seperti Bupati Tulang Bawang (Lampung), Bupati Pacitan (Jawa Timur), Bupati Sumenep (Jawa Timur), Bupati Kulon Progo (Yogyakarta), Gubernur Lampung, dan Gubernur Bangka Belitung.


"Masyarakat sudah biasa makan kepiting bertelur meskipun harganya 2-3 kali lipat lebih mahal. Kita belum merazia restoran. Restoran pun tidak boleh lagi jual kepiting bertelur," tegas Susi di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Senin (2/02/2015).


Menurut Susi, penangkapan kepiting bertelur masih marak terjadi. Hal ini disebabkan karena permintaan kepiting bertelur sangat banyak meski harganya jual jauh lebih mahal.


"Penangkapan kepiting bertelur luar biasa. Makin lama makin sedikit (populasi kepiting), di tempat sudah mulai punah," keluhnya.


Kemudian ia juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kabupaten Pacitan terhadap larangan penangkapan dan penjualan bibit lobster. "Pacitan pada 2013 sudah keluarkan aturan di bawah 150 gram tidak boleh lagi ditangkap," imbuhnya.


Kemudian khusus di Lombok, KKP akan membeli bibit lobster yang sudah terlanjur ditangkap nelayan. Namun, hanya lobster yang memiliki berat 50 gram yang dapat dibeli oleh KKP.


"Juvenile lobster di ukuran 50 gram dan akan menjadi livestocking di Puger, Grajakan, sampai di Sumatera yaitu Simeuleu sana. Namun nanti Pemda (Pemerintah Daerah) di sana dibuat Perda (Peraturan Daerah) agar nelayan tidak lagi menangkap lobster di bawah 200 gram," jelasnya.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com