Selain Cegah Calo, Ini Tujuan Larangan Penjualan Tiket di Terminal Bandara

Jakarta -Surat Edaran Menteri Perhubungan No HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara sudah beredar sejak 31 Desember 2014, di antaranya mengatur soal larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kesemrawutan bandara-bandara di Indonesia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Julius Adravida Barata mengatakan aturan yang berlaku 15 Februari 2015 ini berdasarkan pertimbangan bahwa bandara-bandara di Indonesia kondisi terminalnya sudah sangat terbatas. Ia menegaskan aturan ini untuk memastikan bahwa orang-orang yang sudah di bandara hanya yang sudah memiliki tiket pesawat.


"Selama ini banyak orang yang tak berkepentingan di bandara sehingga bandara jadi semrawut. Di antaranya ada aktivitas penjualan tiket, termasuk soal adanya calo," kata Barata kepada detikFinance, Selasa (3/2/2015).


Barata menambahkan selain larangan penjualan tiket, surat edaran ini juga mengatur soal larangan beroperasinya taksi gelap. Keberadaan taksi gelap selama ini juga membuat kondisi terminal di bandara makin semrawut.


"Jadi tak hanya meniadakan penjualan tiket di gedung terminal, juga larangan soal taksi tak berizin," katanya.


Ia menambahkan surat edaran ini juga mengatur soal larangan merokok di area sisi udara atau air side dan di ruangan yang memiliki akses ke sisi udara.


Menurutnya kesemua ketentuan tersebut demi meningkatkan pelayanan publik di bandara-bandara. Selain itu, khusus soal larangan penjualan tiket di bandara untuk memaksimalkan sistem online, termasuk terkait penjualan tiket.


Sesuai surat edaran, mulai 15 Februari 2015 seluruh bandara di Indonesia tak boleh lagi menyediakan ticket sales counter di terminal bandara.


(hen/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com