Bila ini jadi diterapkan, akan berdampak pada sektor ritel dalam negeri. Karena orang kaya akan beli di Singapura yang bebas pajak.
"Penerapan PPh 22 untuk masyarakat, harus hati-hati, seperti pengenaan pajak barang mewah, hal ini akan menyebabkan sektor ritel dalam negeri bisa turun, karena permintaanya (pembelian tas mewah dan lainnya) akan turun, terutama di mal-mal," kata Ekonom INDEF Aviliani di acara diskusi Mengawal Nawacita: Analisis Kritis Terhadap APBN 2015, di Kantor INDEF, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015)
Aviliani mengatakan, turunnya permintaan pembelian tas mewah dan lainnya yang dikenakan pajak ini, karena orang kaya akan lebih memilih untuk membeli di luar negeri, seperti Singapura yang harganya akan jauh lebih murah.
"Orang kaya kan tinggal beli di Singapura, permintaan di Indonesia justru turun, ini yang harus jadi perhatian pemerintah, memang benar pemerintah harus menggenjot penerimaan pajak kita, tapi harus diperhatikan juga dampaknya," ujar Aviliani.
Ditjen Pajak berencana mengenakan pajak, di antaranya:
- Pesawat udara pribadi. Semula harga jual di atas Rp 20 miliar menjadi tidak ada batasan.
- Kapal pesiar dan sejenisnya. Semula harga jual di atas 10 miliar menjadi tidak ada batasan.
- Rumah beserta tanah. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
- Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Semula harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc menjadi harga jual lebih dari Rp 1 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Semula tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder di atas 250 cc.
- Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata). Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 100 juta.
- Jam tangan. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 50 juta.
- Tas. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 15 juta.
- Sepatu. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 5 juta.
(rrd/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com