Kemendag: Larangan Minimarket Jual Bir Baru Efektif Besok

Jakarta -Larangan penjualan minumal beralkohol (minol) di minimarket dan kios eceran baru efektif berlaku besok, 17 April 2015. Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan pihaknya memberikan batas waktu sampai 16 April 2015 bagi minimarket cs untuk tetap menjual minol, sehingga pelarangannya baru dimulai 17 April 2015.

"Itu baru berlaku besok," ujar Srie kepada detikFinance, Kamis (16/4/2015).


Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan minimarket dkk sudah tidak boleh menjual minol pada 16 April 2015. "Pokoknya 16 April sudah tidak boleh," tegas Gobel beberapa hari lalu.


Namun Srie memberi penjelasan, maksudnya adalah Kemendag memberi waktu 16 Januari-16 April 2015 bagi minimarket dan kios eceran yang yang ingin tetap menjual minol. Sehingga hari ini merupakan batas waktu terakhir.


"Maksud Pak Menteri, tenggang waktu adalah 16 Januari sampai dengan 16 April. Efektif sudah tidak boleh lagi adalah 17 April," tutur Srie.


Srie mengaku sudah meneken petunjuk pelaksanaan dari Paraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.


"Saya sudah teken juklaknya. Efektif per 17 April minol Golongan A tidak boleh lagi dijual di minimarket," tegasnya.


Sementara untuk kawasan pariwisata di Bali, lanjut Srie, akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Namun, penjualan minol tetap tidak boleh dilakukan di minimarket.


"Berlaku di semua kawasan/lokasi/daerah wisata yang ditetapkan oleh Pemda melalui Perda. Tapi tetap tidak di minimarket, lho," tuturnya.


(hds/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com