Kemenkominfo: MUI Nilai MMM Riba dan Haram!

Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera memblokir 20 situs terkait Mavrodi Mondial Moneybox atau yang di Indonesia dikenal dengan istilah Manusia Membantu Manusia (MMM). Hal ini dilakukan setelah mengkaji MMM melalui pendekatan legalitas lembaga, legalitas usaha, dan risiko MMM.

Berdasarkan keterangan tertulis Kemenkominfo yang dikutip Minggu (19/4/2015), Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba juga menemukan informasi lain terkait MMM yaitu:



  • Sergey Mavrodi (pendiri MMM) tersangkut masalah hukum di Rusia. Dia pernah dipidana penjara karena kegiatan terkait MMM di Rusia.

  • Penegak hukum di India telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di negara tersebut.

  • Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangan bahwa kegiatan MMM bersifat riba dan haram.


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo No. 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, maka Panel menilai bahwa:

  • Muatan informasi dalam situs MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan keresahan masyarakat.

  • Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internet MMM.


(hds/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com