Tahun Depan, Perdagangan Pakaian Bekas Dihentikan Total

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menggodok aturan penghentian total perdagangan pakaian bekas mulai tahun depan. Diharapkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) ini akan selesai pada 2015 dan mulai berlaku tahun depan.

Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan kegiatan impor pakaian bekas ke Indonesia dilarang keras sesuai Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan, bahwa impor barang harus dalam keadaan baru. Namun ada aturan lain yaitu UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang masih memperbolehkan perdagangan barang bekas dengan catatan penjual wajib menyebutkan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang bekas, atau bukan baru


"Kita susun Perpres untuk mengatur ada beberapa barang yang tidak diperdagangkan. Tahun ini harus selesai," ungkap Widodo saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (17/04/2015).


Diharapkan dengan diberlakukan aturan ini, pedagang pakaian bekas dapat menghabiskan stok barang yang ada saat ini. Bila pedagang masih menjual pakaian bekas tahun depan, maka akan dikenakan hukuman pidana dan penyitaan barang.


"Akhir tahun ini harus habis. Januari 2016 masih memperdagangkan, kena sanksi," tegas Widodo.


Ia juga tidak segan-segan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan pakaian bekas. Selain mengandung banyak bakteri berbahaya, menggunakan pakaian bekas juga menurunkan harga diri bangsa.


"Sekarang pendekatannya ke konsumen agar tidak membeli pakaian bekas. Demi kesehatan dan martabat bangsa," ujarnya.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com