"Sebenarnya tanpa itu pun sudah ada aturannya. Selalu ada semacam Dewan Moneter antara Gubernur BI (Bank Indonesia), Menteri Keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan presiden," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
JK mengacu pada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Ini merupakan forum koordinasi antara pemerintah, BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
FKSSK juga sudah memiliki nota kesepahaman atau MoU. Di dalamnya mengatur hal-hal yang bisa dilakukan masing-masing institusi bila terjadi krisis keuangan.
"Itu sudah ada standing operation-nya," ujar JK.
Di tempat yang sama, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan RUU JPSK telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Ini belum ada UU-nya. Baru masuk Prolegnas," ujarnya.
RUU JPSK meliputi definisi krisis, siapa yang berhak menentukan telah terjadi krisis, dan apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS. Dengan begitu, Indonesia bisa bersiap kala krisis sudah di depan mata.
(hds/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
