Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip dari situs Kemenkominfo, Minggu (19/4/2015), kementerian yang dipimpin oleh Menteri Rudiantara tersebut menyatakan baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan adanya keresahan masyarakat terhadap beberapa situs yang melibatkan dana masyarakat melalui MMM.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK kepada Kemenkominfo, maka setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba, maka Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut.
Ada 20 situs yang dimintakan untuk diblokir, yaitu:
- Indonesia-mmm_net
- mmmindonesialegal.com
- klikmmm.com
- websupportmmm.com
- bisnismavro.com
- mmmindonesiaclub.com
- mmmindonesian.com
- bisnis3m.com
- mmmindonesia1.com
- mmmlovers.com
- mmmindo.com
- lk.sergeymavrodi.com
- lk.sergey-mavrodi-mmm.org
- mmmcommunity.net
- mmmindonesia9.com
- mmm-dotinfo.com
- mmmincome.com
- 2012.sergey-mavrodi.ms
- 2012.sergey-mavrodi-mmm.net
- 2012.sergeymavrodi.com.
Sebelumnya, OJK bersama Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh MMM berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, OJK meminta situs MMM diblokir.
"Menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kemenkominfo," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis, Joni Swastanto, beberapa waktu lalu.
(hds/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com