Bila Ada yang Jual Bir Via Online, Mendag Gobel: Dia Tak Bayar Pajak

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mengkaji kemungkinan akan diaturnya perdagangan minuman beralkohol (minol) melalui jaringan internet alias online. Cara itu dilakukan merespons adanya kemungkinan penjualan minol, khususnya bir, secara online.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku pihaknya baru mendengar adanya perdagangan bir via online. Oleh karena itu harus ada tindak lanjut agar kontrol pendistribusian jelas.


"Saya belum dapat laporan. Ada atau nggak, harus yang jelas dong. Jadi kita harus pelajari dulu dan saya akan pelajari yang online ini," kata Gobel saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (17/04/2015).


Menurut Gobel, bila memang ada perdagangan minol yang dilakukan secara online maka negara tidak mendapatkan pajak. Padahal pangsa pasar minol di dalam negeri cukup besar.


"Online ini tidak membayar pajak. Jadi bagaimana mengatasi kerugian negara lewat online itu sendiri," tambahnya.


Dalam membuat aturan, lanjut Gobel, pihaknya akan mengajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar aturan yang dibuat tepat sasaran dan negara tidak dirugikan.


Untuk saat ini, Gobel belum bisa menegaskan apakah perdagangan minol melalui online dilarang atau tidak.


"Pokoknya yang dilarang itu di minimarket dan pengecer. Kalau ada di online kita akan lihat dan pelajari. (Selama ini) belum diatur," jelas Gobel.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com