Kemenkominfo: MMM Janjikan Keuntungan 2.300% dalam Setahun

Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera memblokir 20 situs terkait Mavrodi Mondial Moneybox atau yang di Indonesia dikenal dengan istilah Manusia Membantu Manusia (MMM). Kementerian yang dipimpin Menteri Rudiantara ini telah memetakan gambaran kegiatan MMM, dan memutuskan bahwa MMM berpotensi menimbulkan keresahan sampai kerugian masyarakat.

Mengutip keterangan tertulis Kemenkominfo, Minggu (19/4/2015), berikut adalah gambaran umum kegiatan MMM:



  • Mengajak masyarakat untuk bergabung dengan menempatkan dana dalam kegiatan MMM.

  • Keikutsertaan masyarakat dilakukan melalui sistem di internet. Sistem tersebut disebut diciptakan oleh Sergey Mavrodi (warga Rusia).

  • Calon peserta harus memiliki rekening di bank, telepon genggam (nomor aktif), dan alamat email.

  • Setelah peserta mendaftar melalui internet, sistem (internet) akan memberikan password untuk masuk ke sistem dan kode akses untuk setiap transaksi.

  • Peserta akan diberi perintah untuk mentransfer sejumlah dana kepada rekening bank yang tertentu (nama bank, nama pemilik rekening, dan nomor rekening) dan berposisi sebagai Provide Help.

  • Jika perintah tersebut tidak dipenuhi, maka peserta tersebut dimasukkan dalam blacklist sehingga tidak dapat lagi mengikuti kegiatan MMM.

  • Bukti transfer diunggah (upload) ke sistem.

  • Setelah mentransfer dana, maka peserta tersebut berposisi sebagai penerima bantuan (Get Help) dan dapat menerima manfaat 30% lebih besar dari jumlah yang telah ditransfer dalam waktu 1 bulan.


Informasi lain yang juga diperoleh di antaranya adalah:

  • MMM akan memberikan bagaimana cara berinvestasi yang baik dan benar serta berkesinambungan.

  • Admin atau pemilik situs MMM tidak meminta uang sepeser pun dari partisipan (uang tetap di rekening partisipan).

  • MMM bukan bank dan tidak mengumpulkan dana masyarakat, Admin hanya menyediakan sistem untuk mengumpulkan data dari orang yang membutuhkan bantuan dan menyalurkan kepada yang ingin memberi bantuan.

  • Tidak perlu cari member (bukan MLM).

  • Bukan bisnis online, tidak jualan produk, tidak ada perusahaan.

  • Reward 30% dalam 1 bulan, 2.300% dalam 1 tahun.

  • Mendapat bonus 10% dari teman.

  • Hari ini membantu Rp 100.000, bulan depan dibantu Rp 130.000.

  • Minimal membantu Rp 100.000, maksimal Rp 1 juta.

  • Sudah 35 juta orang bergabung.

  • MMM berjalan terus untuk jangka panjang karena partisipasi aktif semua member.

  • Tugas member adalah enjaga sirkulasi Provide Help dan Get Help saat Mavro jatuh tempo.

  • Tidak ada bos maupun pemilik.

  • Tidak mengumpulkan dana dari member.

  • Uang ditransfer langsung dari rekening member ke member tanpa disimpan oleh MMM.

  • Tidak ada jaminan uang kembali, tidak ada yang menjamin akan memperoleh bantuan.


Namun berdasarkan legalitas kelembagaan, Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba Kemenkominfo tidak memperoleh informasi bahwa MMM merupakan bentuk badan usaha badan hukum tertentu (bukan Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, atau badan hukum lainnya), maupun badan usaha non badan hukum (bukan persekutuan perdata, firma, maupun badan usaha non badan hukum lainnya).

"Berdasarkan konfirmasi dari institusi anggota Satuan Tugas Waspada Investasi dalam rapat Satuan Tugas, diketahui bahwa MMM tidak terdaftar sebagai pihak yang memikiki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari instansi anggota Satgas. Artinya, MMM tidak memiliki perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal," jelas keterangan tersebut.


Berdasarkan legalitas kegiatan usaha, tidak diperoleh gambaran bahwa aliran dana dalam MMM tidak menggunakan rekening tertentu milik admin (pengelola situs), melainkan langsung antar rekening (rekening bank milik Provide Help ke rekening bank milik Get Help). Dengan demikian, tidak tergambar adanya penghimpunan dana, namun terjadi penggerakan/pergerakan dana.


"Tidak tergambar adanya/timbulnya kewajiban hukum yang bersifat finansial antara Provide Help dan Get Help. Konsekuensi yang timbul jika ada peserta yang tidak mematuhi turan hanyalah mem-blacklist dan merilis blacklist tersebut dalam situs admin," lanjut keterangan itu.Next


(hds/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com