Jumat, 17/04/2015 09:11 WIB
Fotografer: Rengga Sancaya
Mulai hari ini larangan menjual bir atau minuman beralkohol untuk golongan alkohol di bawah 5% di minimarket sudah diberlakukan. Minimarket pun sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol itu, seperti yang terlihat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015).
Foto Terkait
-
Bank Mandiri dan RS Mitra Keluarga Jalin Kerjasama -
FIF Terbitkan Obligasi -
TRAC Perluas Jaringan Bisnis Rental Mobil -
Indonesia Properti Expo Dipadati Pengunjung -
Hunian Tepi Laut Ramaikan Pameran Properti
Twitter Recommendation
China Bikin Pesawat Saingan Boeing dan Airbus Tahun Ini
1,912 share thisSekarang Isi Ulang Kartu e-Money Bisa Lewat HP
1,798 share thisUndang Pakar Hingga Pengusaha, Mendag Gobel Bicara Target Ekspor Naik 300%
1,796 share thisJK Minta 1 Lantai di BKPM Khusus Layani Informasi Perizinan di Daerah
1,692 share thisHarga Elpiji di Warung Rp 20.000/Tabung, Pertamina: Di Luar Kontrol Kami
1,337 share this
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
