Illegal Fishing di RI, Menteri Susi: Dulu Terkubur Rapi dan Baru Terkuak

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bercerita banyak alasan ia memberantas praktik illegal fishing. Susi mengatakan praktik illegal fishing sudah terjadi sejak lama dan banyak merugikan negara.

Sayangnya tidak banyak orang tahu karena penanganan kasus ini ditangani setengah hati.


"Dengan moratorium (penghentian sementara penerbitan izin baru kapal eks asing) itu bisa membuka dampak praktik illegal fishing yang selama ini terkubur rapi dan baru terkuak," tekan Susi saat diskusi terbatas di kediaman pribadinya Widya Chandra V No. 26 Jakarta, Jumat malam (17/04/2015).


Pada kesempatan itu Susi juga mengungkapkan bila Tim Satgas Anti Illegal Fishing yang dibentuknya sudah melakukan analisis dan evaluasi kepada 887 kapal eks asing dari total 1.132 kapal.


Dalam laporan Tim Satgas, ke 887 kapal eks asing yang terdiskualifikasi melakukan berbagai pelanggaran seperti transhipment tidak sah 23 kapal, melanggar kewajiban pendaratan 254 kapal, melanggar ABK 522 kapal, melanggar ketentuan alat tangkap 1 kapal, melanggar ketentuan VMS 464 kapal dan melanggar laut teritorial 119 kapal.


"Semua kapal eks asing yang sudah gugur akan saya daftarkan ke Interpol. Saya pikir 99,9% dari total kapal eks asing 1.132 itu melakukan illegal fishing," tuturnya.


Dengan beberapa kebijakan memberantas illegal fishing seperti moratorium, pelarangan transhipment serta pelarangan penangkapan dengan alat tangkap tak ramah lingkungan, Susi mengaku hasil tangkap ikan oleh nelayan lokal sudah mulai meningkat. Tidak hanya itu, ikan yang ditangkap juga berukuran lebih besar.


"Dan sekarang banyak nelayan asli lokal Indonesia diuntungkan, ikan pun banyak. Setelah moratorium ini kita maunya akan kerahkan domestic orientation," jelas Susi.


(wij/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com