18 Tahun Lalu, Pak Harto Sudah Kendalikan Minuman Beralkohol

Jakarta -Upaya pemerintah melakukan pengendalian minuman beralkohol melalui berbagai peraturan setidaknya telah ada pada era Orde Baru. Pada 31 Januari 1997, Presiden Soeharto waktu itu, menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dikutip detikFinance dari Keppres No.3 Tahun 1997, Jumat (17/4/2015), dalam Keppres tersebut, minuman beralkohol golongan B (alkohol 5-20%) dan golongan C (alkohol di atas 20%), termasuk dalam golongan minuman keras yang produksi, pengedarannya, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.


Minuman keras (B dan C) dilarang diedarkan di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, dan gubernur. Minuman keras juga dilarang dijual berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu yang ditetapkan pemda.


Sedangkan untuk minuman beralkohol golongan A, adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol 1% sampai dengan 5% tak diatur peredarannya dalam Keppres.


Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2012 Tanggal 18 Juni 2013, Majelis Mahkamah Agung MA yang diketuai Supandi beranggotakan Hary Djatmiko dan Yulius mengabulkan uji materi Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Miras yang dimohonkan Front Pembela Islam (FPI).


MA menyatakan, Keppres itu tidak berlaku karena dasar hukum pembentukannya telah dicabut. Sehingga aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing lewat Perda bukan oleh pemerintah pusat.


Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan pemerintah daerah, khususnya DPRD tidak bisa membuat Perda anti miras atau menghapus miras secara total.


(hen/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com