Bir Dijual Online, Mendag Gobel: Tidak Boleh!

Jakarta -Pelarangan penjualan bir di minimarket dan toko eceran membuka celah baru untuk memperdagangkan minuman ini. Salah satunya adalah penjualan melalui internet alias online.

Namun, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan aktivitas perdagangan tersebut juga tidak boleh dilakukan. Menurutnya, ini tidak sesuai dengan semangat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015, karena bir bisa dibeli oleh mereka yang belum cukup umur.


"Nggak boleh, mestinya tidak boleh," tegasnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).


Menurut Gobel, tidak perlu ada aturan lebih lanjut untuk melarang perdagangan bir secara online. Bila ada pihak yang menjual bir melalui internet, maka akan dikenakan sanksi seperti minimarket.


"Kalau orang mau nyolong-nyolong (menjual bir), kita cegat lagi orangnya," ujar Gobel.


Gobel juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk penerapan sanksinya. Misalnya teguran atau pencabutan izin usaha.


"Saya mesti tanya dulu ke Menkominfo. Sekarang kita juga banyak produk impor lewat online. Apalagi itu nggak bayar pajak juga. Nanti koordinasi sama Kemenkeu (Kementerian Keuangan) juga sekalian," paparnya.


Dalam Permendag No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, memang tidak disebutkan ada larangan penjualan bir melalui internet. Hanya dinyatakan bahwa minimarket dan pengecer lainnya harus menarik produk minuman beralkohol Golongan A dari peredaran maksimal 3 bulan setelah aturan ini disahkan, yaitu 16 Januari 2015.


Namun, aturan ini juga tidak memasukkan penjualan online sebagai sarana penjualan bir. Tempat-tempat yang diizinkan menjual bir adalah hotel, bar, restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea (duty free), supermarket, hipermarket, dan tempat-tempat tertentu selain yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com