Di Depan DPD, Menteri Susi: Moratorium Diperpanjang, 887 Kapal Didiskualifikasi

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan laporan beberapa kinerja yang sudah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di hadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pertama terkait penghentian sementara (moratorium) izin kapal eks asing yang berakhir 30 April 2015, sesuai rekomendasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) moratorium akan diperpanjang 6 bulan.

"Untuk moratorium yang berakhir 30 April 2015, sesuai arahan Pak Presiden, kita akan tambah 6 bulan. Untuk kapal 30 GT ke atas dan kapal eks asing," papar Susi di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (16/04/2015).


Pada kesempatan itu juga, Susi melaporkan telah melakukan analisis dan evaluasi kepada 887 kapal eks asing oleh Tim Satgas Anti Illegal Fishing. Dalam laporan Tim Satgas, ke 887 kapal eks asing yang terdiskualifikasi melakukan berbagai pelanggaran. Misalnya seperti bongkar muat (transhipment) tidak sah di 23 kapal, melanggar kewajiban pendaratan 254 kapal, masalah terkait Anak Buah Kapal (ABK) 522 kapal, melanggar ketentuan alat tangkap 1 kapal, melanggar ketentuan Vessel Monitoring System (VMS) 464 kapal, dan melanggar laut teritorial 119 kapal.


"Sebanyak 887 kapal sudah gugur dan mereka tidak lagi bisa beroperasi di Indonesia karena menyalahi administrasi dan praktik lainnya," tegas Susi.


Sementara itu, Susi juga sempat bingung karena sekarang justru banyak kapal eks asing berbendera Indonesia yang kabur alias tidak bersandar di pelabuhan Indonesia. Padahal seharusnya bila kapal tersebut berbendera Indonesia, maka tempat sandar pelabuhan adalah pelabuhan Indonesia.


"Sekitar 70% dari 1.132 kapal eks asing sudah tidak ada karena kapalnya sudah pulang kampung ke China, Taiwan, dan Thailand. Ini kan aneh bin ajaib, Pak," katanya.


Dengan fakta ini, Susi meyakini bila mayoritas kapal eks asing yang pernah beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) laut Indonesia telah melanggar aturan dan melakukan praktik pencurian ikan (illegal fishing).


"99,9% kapal eks asing itu kapal pelaku illegal fishing meski berbendera Indonesia," sebut Susi.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com