Senator Tanya Soal Larangan Ekspor Bibit Bandeng, Ini Kata Menteri Susi

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diberondong pertanyaan oleh para senator anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mayoritas pertanyaan dari anggota senator untuk mengetahui fungsi dari kebijakan yang dikeluarkan Susi.

Semua pertanyaan tersebut dikumpulkan Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba. Parlindungan menyatakan ada beberapa hal yang dipertanyakan seperti rencana pelarangan ekspor nener atau bibit bandeng, larangan kegiatan industri di wilayah 0-4 mil laut, larangan ekspor bibit dan lobster bertelur hingga larangan ekspor bibit kerapu.


Susi yang mengenakan baju serba ungu terlihat santai menanggapi pertanyaan satu per satu anggota senator. Pertama Susi menjawab soal rencana ia melarang ekspor bibit bandeng atau nener.


"Untuk nener tidak dilarang untuk diekspor. Tetapi sudah seharusnya nener ini dibudidayakan saja di Indonesia," kata Susi singkat di Gedung DPD Senayan, Jakarta, Kamis (16/04/2015).


Susi mengatakan daripada diekspor, lebih baik nener lebih diserap untuk kebutuhan dalam negeri. Nener tidak hanya berfungsi sebagai cikal bakal bandeng konsumsi tetapi sebagai makanan dan umpan ikan tuna.


"Nener bandeng belum dilarang tetapi kita akan bina petani tambak, kemudian kita siapkan juga menjadi pakan tuna," tambahnya.


Susi kembali menjawab pertanyaan larangan ekspor bibit kerapu. Menurut Susi pelarangan ekspor bibit kerapu hanya berlaku bagi UPT-UPT yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com