RI-Korea Tanda Tangani Kerjasama di Sektor Keuangan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerjasama dengan Korea Financial Services Commission (Korea FSC) dan Korea Financial Supervisory Service (Korea FSS) tentang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di sektor keuangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur Korea FSS Zhin Woong-Seob di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo di Jakarta, Kamis (16/4/2015).


Penandatanganan MoU dengan Korea Financial Services Commission telah dilakukan lebih dulu oleh Yim Jong-yong selaku Chairman Korea FSC.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, Nota kesepahaman ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.


Ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.


"Setelah proses panjang akhirnya kita bisa tanda tangan MoU untuk memayungi kerjasama pengawasan antara OJK dan FSS, ini satu capaian yang baik. Kerjasama ini harus dilandasi dan saling menguntungkan kedua pihak," ujar dia.


Melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat. Di sisi lain, institusi perbankan Korea telah hadir di Indonesia.Next


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com