Menteri Agraria: Pengelola Makam Mewah yang Akan Kena Pajak

Jakarta -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk makam mewah. Selama ini makam bukan objek PBB berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pasal 77 Ayat 3 bagian C.

Menurutnya yang harus dikenakan PBB adalah pengelola makam-makam mewah, bukan konsumen yang membeli lahan makam mewah. Ia menegaskan pemerintah ingin ada kesetaraan hak bagi setiap masyarakat terhadap akses pemakaman.


Ia menegaskan ada ketidakadilan antara yang kaya dengan yang miskin di sekitar kawasan pemakaman mewah. Adanya makam mewah justru hanya memberi peluang bagi masyarakat atas terhadap lahan makam.


"Yang bisa dimakamkan adalah hanya yang bisa bayar. Sementara mereka yang nggak punya duit meskipun rumahnya dekat makam harus cari tempat lain yang lebih jauh untuk pemakaman," ujar Ferry di kantornya, Jakarta, kepada detikFinance, Jumat (16/4/2015).


Bila aturan ini jadi diterapkan, maka diharapkan praktik 'komersialisasi' area pemakaman kian marak saat ini bisa dibatasi.


"Jangan ada lagi dibeda-bedakan orang kaya bisa dimakamkan di sini, orang miskin nggak bisa. Masa orang dibeda-bedakan haknya untuk dimakamkan," katanya.


Ia menambahkan pengenaan pajak ini nantinya akan dikenakan kepada pengelola makam, bukan ke pada masyarakat yang keluarganya dimakamkan di pemakaman mewah.Next


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com