Menperin Perjuangkan Bebas PPN untuk Industri Galangan Kapal

Jakarta -Keluhan pelaku industri galangan kapal mulai mendapat solusi. Selama ini, pelaku bisnis perkapalan mengaku terbebani aturan perpajakan dalam produksi.

Menurut Direktur Utama PT Dumas Tanjung Perak Shipyard, Yance Gunawan, pihaknya terjepit pada kondisi dilematis.


"Pertama, bea masuk untuk perlengkapan dan mesin mencapai 5-15%. Ini membuat kami susah bersaing dengan negara lain," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2015) malam.


Masalah yang kedua, lanjut Yance, dirinya tidak bisa berharap banyak pada produksi komponen kapal dalam negeri. Lantaran hampir sebagian besar komponen kapal mesti didatangkan dari luar negeri alias impor.


"Yang dari kita sendiri, dari dalam negeri, ya hanya plat dan cat," ujarnya prihatin.


Menanggapi hal itu, Menperin Saleh Husin mengungkapkan pihaknya tengah mendesak realisasi fasilitas keringanan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut bagi industri galangan.


"Ini sedang kami perjuangkan agar secepatnya berlaku. Rekan-rekan industri galangan sangat membutuhkan," tegas Menperin.Next


(hds/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com