Dilarang di Minimarket, Bir Kini Dijual Online?

Jakarta -Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau bir di minimarket dan toko pengecer. Aturan tersebut mulai efektif berlaku hari ini. Namun, penjualan bir kabarnya saat ini bisa dilakukan lewat internet alias secara online.

Direktur Industri Makanan dan Minuman Kementerian Perindustrian, Faiz Ahmad mengatakan, pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer tak membuat penjual kehabisan akal.


"Ternyata dengan pemberlakukan ini ada jalan atau kreativitas baru penjualan bir, yaitu melalui online. Katanya sudah ada, belum pernah saya mengecek di internet, tapi katanya ada," tutur Faiz, Jumat (17/4/2015).


Faiz menuturkan, penjualan bir melalui online terjadi akibat aturan pelarangan penjualan bir di minimarket. Sementara di sisi lain, permintaan minuman ini masih besar.


"Walaupun ada online tapi tidak signifikan. Saya belum tahu seberapa masifnya penjualan via online. Ada mulai ada, bahkan diantar sampai rumah," tuturnya.


Faiz mengaku, mendapatkan laporan dari para pelaku usaha di industri ini. Siapa yang melakukannya, Faiz masih menduga-duga.


"Bisa jadi mungkin distributor yang memasok ke minimarket ini jadi lewat online," tuturnya.


(zul/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com