Siap-siap, Impor Rokok Elektrik Bakal Disetop

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sedang mengkaji menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal larangan impor rokok elektrik di tahun ini. Rekomendasi larangan impor rokok elektrik sudah diajukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Usulan Kemenkes, BPOM masuk ke kita. Saya kirim surat juga ke Daglu (Perdagangan Luar Negeri) untuk sementara diatur dulu larangan impornya," ungkap Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (17/04/2015).


Widodo mengatakan Kemenkes dan BPOM punya pertimbangan khusus soal alasan mendesak impor rokok elektrik harus dihentikan. Sama dengan rokok non elektrik, menurut Widodo rokok elektrik juga dapat mengganggu kesehatan.


"Suratnya sudah. Isi suratnya adalah berdasarkan rekomendasi BPOM dan Kemenkes rokok elektrik tidak baik bagi kesehatan. Maka dimohon Dirjen Daglu untuk segera ditertibkan larangan impor rokok elektrik," tutur Widodo.


Selama ini pangsa pasar rokok elektrik belum begitu sebesar rokok kretek dan filter. Mayoritas rokok elektrik diimpor langsung dari China. Diharapkan aturan Permendag yang mengatur larangan impor rokok elektrik keluar di semester II-2015.


"Mudah-mudahan cepat larangan itu keluar karena kita masih mengurus World Economic Forum dan KAA (Konferensi Asia Afrika). Semester II tahun 2015 mudah-mudahan," kata Widodo.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com