Era SBY, Beli Bir di Minimarket Wajib Pakai KTP

Jakarta -Pada Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lahir beberapa peraturan Menteri Perdagangan soal pengawasan dan pengendalian produk minuman beralkohol. Peraturan-peraturan yang lahir lebih banyak soal tata niaga minuman beralkohol, termasuk tata cara impor minuman beralkohol dan peredarannya, antara lain mengatur soal pembelian bir dengan KTP di minimarket.

Misalnya Perturan Menteri Perdagangan No 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan,pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.


Dikutip detikFinance, Jumat (17/4/2015), Permendag ini merupakan penyempurnaan, salah satu yang diatur antara lain minuman beralkohol golongan B (5-20%) dan C (>20%) dijual oleh penjual langsung hanya di tempat tertentu, untuk diminum langsung. Sedangkan minuman golongan A dapat dijual di tempat tertentu dan diminum langsung. Tempat tertentu mencakup hotel berbintang 3, 4, dan 5 juga restoran, termasuk bar dan pub, hingga klab malam. Di hotel, minuman golongan B dan C dapat diminum di kamar dan berisi paling banyak 187 ml.


Pasca dicabutnya Keppres soal pengaturan minol, pada 6 Desember 2013, SBY menetapkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam Perpres ini, minuman beralkohol golongan A, B, dan C masuk dalam barang dalam pengawasan, untuk yang produksi dalam negeri atau impor. Perdagangan minuman beralkohol diatur oleh menteri perdagangan.


Ketiga golongan minuman ini hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran, juga toko bebas bea, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur khusus DKI Jakarta.


Pemerintah daerah menetapkan penjualan ketiga golongan minuman beralkohol tersebut tidak boleh dekat dengan rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.


Khusus untuk minuman golongan A (bir), dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Selain itu, penjualannya harus terpisah dengan barang-barang lainnyaNext


(hen/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com