Uang Pensiun PNS Dikelola BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2029

Jakarta -Uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan diurus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

"Itu roadmap dibikin, paling lambat 2029. Kami hanya mengacu UU (Undang-undang) berlaku. Paling lambat 2029," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/4/2015).


Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang merumuskan perubahan penyaluran uang pensiun bagi PNS. Dengan pola yang sekarang, yaitu pay as you go, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin berat.


Dari sistem yang dipakai saat ini sistem pay as you go menjamin PNS mendapatkan uang pensiun 75% dari gaji pokok terakhirnya. Pembayaran ini dibebankan sepenuhnya kepada APBN, sebab iuran PNS yang sebesar 4,75% per bulan digunakan sebagai persiapan menuju sistem fully funded.


Sementara sistem fully funded yang akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) adalah pola 'patungan' antara PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja untuk membayar uang pensiun. Oleh karena itu, besaran uang pensiun yang diterima akan sesuai dengan iuran PNS yang bersangkutan.


Ide menuju fully funded sudah ada dalam Undang-undang No. 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk bisa menjalankan program pensiun fully funded, diperlukan dana awal yang sangat besar.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com