Ini Dia Hambatan Usaha Tambang di 20 Kabupaten Kaya Batu Bara

Jakarta -Indonesia Mining Institute (IMI) mencatatkan sedikitnya ada 50 kabupaten di seluruh Indonesia menerima dana bagi hasil kegiatan pertambangan dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar per tahun.

Angka tersebut merupakan akumulasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Royalti yang dibayarkan perusahaan-perusahaan tambang ke Pemerintah Kabupaten setempat atas kegiatan usaha tambang yang mereka lakukan di masing-masing kabupaten.


Sayangnya, 'setoran rutin' tersebut seolah tak berdampak apa-apa bagi perusahaan bersangkutan. Mengurus izin usaha baik usaha baru maupun perluasan tetap sulit dan berbelit.


Ketua IMI mengurai sejumlah permasalahan yang dihadapi pengusaha tambang di masing-masing kabupaten. Uraian ini dilakukan terhadap 20 dari 50 kabupaten yang menerima dana bagi hasil usaha pertambangan dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar.


"Kami berharap survei Ini dapat menjadi pegangan bagi segenap stakeholders terutama otoritas pertambangan baik di pusat dan daerah untuk memperbaiki kebijakan investasi," tutur dia dalam paparannya di Penang Bistro, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).


Berikut ini daftar kabupaten beserta masalahnya:



  • Tapanuli Selatan bermasalah dengan ketidakpastian peraturan lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Daerah

  • Muara Enim bermasalah dengan ketidakpastian mengenai penyelesaian klaim tanah sengketa

  • Kutai Timur bermasalah dengan ketidakpastian mengenai administrasi, interpretasi dan penegakan hukum aturan yang ada juga ketidak pastian tentang peraturan lingkungan yang diterbitkan daerah

  • Kutai Kartanegara bermasalah dengan duplikasi dan inkonsistensi peraturan, timpang tindih kekuasaan antara kabupaten dan provinsi juga ketidak pastian atas penyelesaian mengenai klaim tanah sengketa.

  • Nunukan bermasalah dengan duplikasi dan inkonsistensi peraturan, timpang tindih kekuasaan antara kabupaten dan provinsi‎.

  • Tanah Bumbu bermasalah dengan duplikasi dan inkonsistensi peraturan, timpang tindih kekuasaan antara kabupaten dan provinsi

  • Balangan bermasalah dengan penyelesaian tanah sengketa

  • Barito Utara bermasalah dengan ketidakpastian administrasi, ‎interpretasi dan penegakan hukum dan peraturan yang ada.

  • Kota Samarinda bermasalah dengan ketidakpatian penyelesaian klaim tanah sengketa

  • Berau bermasalah dengan ketidakpastian penyelesaian tanah sengketa dan ketidakpastian mengenai daerah mana yang dilindungi sebagai taman, hutan lindung dan situs arkeologi

  • Tabalong bermasalah dengan ketidak pastian mengenai penyelesaian klaim tanag sengketa

  • Kolaka‎ bermasalah dengan ketidakpastian penyelesaian tanah sengketa dan ketidakpastian mengenai daerah mana yang dilindungi sebagai taman, hutan lindung dan situs arkeologi

  • Morowali bermasalah dengan duplikasi, inkonsistensi peraturan, tumpang tindih kewenangan antar kabupaten dengan provinsi.

  • Luwu Timur bermasalah dengan duplikasi dan inkonsistensi, tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan keridak pastian mengenai penyelesaian klaim tanah.

  • Bangka bermasalah dengan ketidakpastian mengenai penyelesaian klaim tanah sengketa

  • Mimika bermasalah dengan duplikasi dan inkonsistensi peraturan, tumpang tindih kekuasaan antar kementerian

  • Sumbawa Barat bermasalah dengan rezim perpajakan dan peraturan ketenagakerjaan


(dna/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com