Kemenperin Usul Aturan Larangan Penjualan Bir Dievaluasi Setelah 2 Bulan

Jakarta -Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol Golongan A seperti bir di minimarket dan toko pengecer. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kebijakan ini dievaluasi.

Direktur Industri Makanan dan Minuman Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Ahmad menuturkan, pada dasarnya pelaku industri bakal mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena menurut Faiz, ini bisa jadi bagian dari kurangnya pengawasan terhadap penjualan minuman jenis ini.


‎"Pada prinsipnya produsen memahami kebijakan yang dikeluarkan itu sebagai bagian dari introspeksi, minimarket mungkin kurang disiplin sehingga menjual minol (minuman beralkohol) pada yang belum dewasa. Ini jadi introspeksi bagi mereka, artinya mereka pada prinsipnya menaati," kata Faiz, Jumat (17/4/2015).


Faiz menjelaskan, Kemenperin sebagai pembina industri sudah mengusulkan ke Kemendag agar pemberlakukan kebijakan ini bisa dievaluasi hasilnya setiap 2 bulan sekali. Apakah itu terkait dengan turunya omzet industri secara signifikan atau dampaknya terhadap aspek sosial‎.


"Kemenperin sudah menyampaikan usulan agar dilakukan evaluasi 2 bulan setelah kebijakan ini diberlakukan, untuk mengetahui seberapa jauh agar ini jadi introspeksi bagi pemerintah apakah efektif apa tidak," tuturnya.


Namun, Faiz menilai, peraturan ini tak akan dibatalkan. Sebab, Kemendag punya pertimbangan kuat dalam memberlakukan aturan ini.


‎"Mungkin bukan dianulir. Ada pengetatan dalam penjualan, ada komitmen apakah nantinya ada izin khusus bisa saja, untuk beberapa minimarket yang menjual itu memenuhi ketentuan yang terkait dengan kedisiplinan," katanya.


(zul/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com