Jadi Tersangka KPK, Direktur Adhi Karya Mengundurkan Diri

Jakarta - Direktur Operasional PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi wisma atlet Hambalang.

Sebelum jadi tersangka, Teuku yang menjabat Ketua Kerja Sama Operasi (KSO) proyek Hambalang antara Adhi Karya dan Wijaya Karya, telah mengundurkan diri karena tahu statusnya akan berubah menjadi tersangka.


"Itu akan diganti ternyata sudah mengundurkan diri," tutur Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Pusat PT Askes, Jakarta, Selasa (5/3/2013).


Awalnya, Kementerian BUMN akan mengeluarkan surat untuk memberhentikan pria bernama lengkap Teuku Bagus Muhammad Noor dari posisi direktur, namun karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum ditetapkan menjadi tersangka, maka surat urung dikeluarkan. Dahlan tak menyebut siapa pengganti Teuku di Adhi Karya.


"Direksi, Teuku Bagus kita sudah putuskan untuk berhentikan. Namun dia telah mengundurkan diri," cetusnya.


(feb/dnl)