Hidayat menuturkan dengan kemampuan mobil tersebut maka tak ada alasan lagi bagi masyarakat yang memiliki LCGC masih menggunakan BBM subsidi. Sesuai dengan spesikasi teknis mobil LCGC harus menggunakan Pertamax atau BBM non subsidi.
"Iya, jadi tidak gunakan bersubsidi tetapi Pertamax yang oktannya 92," kata Hidayat di JIE Kemayoran, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Hidayat berjanji akan mengeluarkan aturan mengenai LCGC secepatnya. Dalam beberapa minggu ke depan aturan ini sudah bisa diterbitkan. "Sudah ada di Kantor Sekretariat Negara keluar dalam bilangan minggu," ujar Hidayat
Hidayat bahkan menuturkan jika aturan ini bakal keluar dalam waktu yang cepat, industri LCGC akan menjadi industri yang berkembang di tahun ini.
"Yang akan meledak saya kira setelah presiden menandatangani Perpres (peraturan presiden) LGCC maupun mobil-mobil yang mempunyai low carbon emission itu marketnya akan tinggi sekali," imbuhnya.
Awalnya kebijakan kendaraan LCGC direncanakan keluar pada 30 Agustus 2012 dalam bentuk Perpres. Insentif yang disiapkan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di Indonesia.
(hen/dnl)